Mengenal Apa Saja Sub Sektor Industri Kreatif

Mengenal Apa Saja Sub Sektor Industri Kreatif

Istilah atau konsep ekonomi kreatif pertama kali diperkenalkan oleh John Howkins dalam bukunya The Creative Economy: How People Make Money from Ideas. Saat itu, Howkins menyadari lahirnya gelombang ekonomi baru berbasis kreativitas.

Di Indonesia sendiri, untuk industri kreatif telah dicanangkan oleh pemerintah melalui pembentukan Badan Ekonomi Kreatif melalui Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif yang kemudian dilebur menjadi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Baparekraf) di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Industri kreatif atau dikenal juga dengan ekonomi kreatif merupakan salah satu sumber penghasilan terbesar di Indonesia saat ini. Kementerian Perdagangan Indonesia menyatakan bahwa industri kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.

Industri kreatif sangat bergantung kepada kreatifitas Sumber Daya Manusia (SDM). Industri ini diyakini akan menjadi salah satu modal kuat dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Berbagai kebijakan pun dikeluarkan oleh pemerintah, agar industri ini bisa terus menerus tumbuh dan berkembang.

Industri kreatif di Indonesia semakin meningkat setelah adanya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Barekraf) yang memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang kepariwisataan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Menurut Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, berikut ini adalah manfaat dari ekonomi kreatif Indonesia sejauh ini:

  • Menciptakan lapangan kerja baru

  • Membuat masyarakat menjadi lebih kreatif

  • Mengurangi angka pengangguran

  • Meningkatkan inovasi di berbagai bidang

  • Menciptakan kompetisi bisnis yang lebih sehat

Dikutip dari https://kemenparekraf.go.id/, kini telah ada 17 sub sektor yang menjadi bagian dari ekonomi kreatif, yaitu : 

1. Seni Rupa

2. Seni Pertunjukan

3. Seni Kriya

4. Arsitek

5. Desain Interior

6. Desain Komunikasi Visual

7. Desain Produk

8. Musik

9. Fashion

10. Film, Animasi, Video

11. Televisi dan Radio

12. Periklanan

13. Percetakan dan Penerbitan

14. Aplikasi

15. Kuliner

16. Pengembang permainan

17. Fotografi

Ekonomi kreatif tidak hanya terkait dengan penciptaan nilai tambah secara ekonomi, tetapi juga penciptaan nilai tambah secara sosial, budaya dan lingkungan, serta tentunya tergantung oleh kreatifitas masing-masing individu.

Kembali ke blogs